BBQ - ISTINJA'

ISTINJA'


Dalam ilmu fiqih, istinja adalah membersihkan sesuatu (najis) yang keluar dari qubul atau dubur menggunakan air atau batu dan benda sejenisnya yang bersih dan suci.


Alat istinja ada dua: (1) air; dan (2) batu atau benda lain yang memiliki kesamaan sifat dan fungsi dengannya, yaitu bukan benda cair, suci, berpotensi membersihkan najis yang melekat di kubul maupun dubur, dan bukan termasuk benda yang dimuliakan, seperti buku, roti, dan semisalnya. Di antara dalil air menjadi alat istinja adalah hadist riwayat Anas bin Malik ra meriwayatkan:

 كَانَ رَسُوْلُ الله صَلىَّ الله عليه وسَلَّمَ يَدْخُلُ الْخَلاَءَ فَأَحْمِلُ أَنَا وَغُلَامٌ نَحْوِي إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وعَنَزَةً فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ. (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ) 

Artinya, “Bilamana Rasulullah saw masuk ke kamar kecil untuk buang hajat, maka saya (Anas ra) dan seorang anak seusia saya membawakan wadah berisi air dan satu tombak pendek, lalu beliau istinja dengan air tersebut.” (HR Bukhari dan Muslim). (Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulûghul Marâm dicetak bersama Ibânatul Ahkâm, [Dârul Fikr: 2012], juz I, halaman 113).

Tata Cara Istinja

Secara umum, tata cara beristinja ada tiga. Pertama, menggunakan air dan batu. Cara ini merupakan cara yang paling utama. Batu dapat menghilangkan bentuk fisik najis. Sementara itu, air yang digunakan harus suci dan menyucikan. Air tersebut dapat menghilangkan bekas najis.

Kedua, menggunakan air saja. Ketiga, menggunakan batu saja. Adapun, batu yang diperbolehkan untuk beristinja haruslah suci, bukan najis atau terkena najis, merupakan benda padat, kesat, dan bukan benda yang dihormati.

Adab Buang Hajat

Dalam Islam, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan saat buang hajat. Antara lain sebagai berikut:

1. Istibra, yaitu mengeluarkan kotoran yang tersisa di dalam makhraj, baik itu air kencing maupun kotoran, sampai dirasa tidak ada lagi kotoran yang tersisa.

2. Diharamkan buang hajat di atas kuburan. Alasan mengenai pendapat ini karena kuburan adalah tempat di mana orang bisa mengambil nasihat dan pelajaran. Maka, termasuk adab sangat buruk jika seseorang justru membuka aurat di atas kuburan dan mengotorinya.

3. Tidak boleh membuang hajat pada air yang tergenang. Diriwayatkan dari Jabir, Rasulullah SAW melarang kencing pada air yang tergenang (HR. Muslim, Ibnu Majah, dan yang lainnya).

4. Dilarang buang hajat di tempat-tempat sumber air, tempat lalu lalang manusia, dan tempat bernaung mereka. Pendapat ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW dalam sebuah hadits.

Rasulullah SAW bersabda: "Berhati-hatilah kalian dari dua hal yang dilaknat (oleh manusia." Para sahabat bertanya, "Apa yang dimaksud dengan dua penyebab orang dilaknat?" Beliau menjawab, "Orang yang buang hajat di jalan yang biasa dilalui manusia atau di tempat yang biasa mereka bernaung." (HR. Muslim dan Abu Dawud).

5. Dilarang buang hajat dengan menghadap atau membelakangi kiblat.

6. Dimakruhkan bagi orang yang membuang hajat untuk melawan arah angin. Sebab, dikhawatirkan adanya percikan air kencing yang membuatnya terkena najis.

7. Dimakruhkan bagi orang yang sedang buang hajat untuk berbicara. Namun, apabila memang ada kebutuhan maka diperbolehkan untuk berbicara, seperti meminta gayung untuk membersihkan najis.

8. Dimakruhkan menghadap matahari dan bulan secara langsung. Sebab, keduanya merupakan tanda-tanda kebesaran Allah SWT dan nikmat-Nya bermanfaat bagi seluruh alam semesta.

9. Dianjurkan untuk istinja dengan tangan kiri. Sebab, tangan kanan digunakan untuk makan dan sebagainya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAHASA ARAB KELAS 9 - BAB 1 TAHUN HIJRIYAH

BAHASA ARAB KELAS 8 - BAB 1 JAM PERTEMUAN 1

BAHASA ARAB KELAS 8 - BAB 1 JAM PERTEMUAN 2